You are here:

Ketika Tuhan Menjauh

closed book with gold color edge

Memahami al-Quran jangan hanya lewat terjemahan, bisa berbahaya karena boleh jadi ada kesan ayatNya bertentangan. Contoh:

‎وَيَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ فَكُلَا مِنْ حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ

(Dan Allah berfirman): “Hai Adam bertempat tinggallah kamu dan isterimu di surga serta makanlah olehmu berdua (buah-buahan) di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon INI, lalu menjadilah kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim”. (QS Al-A’raf ayat 19)

Namun di ayat berikutnya:

‎وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ

Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon ITU dan Aku katakan kepadamu: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS al-A’raf:22)

Kenapa di ayat pertama menggunakan diksi “pohon INI” sedangkan di ayat kedua “pohon ITU”? Mana yg benar? Ini atau itu?

Hadzihi itu isim isyarah lil qarib. Kata tunjuk yang berarti dekat. Sedangkan tilka (menjadi tilkuma karena dua orang) itu isim isyarah lil ba’id alias kata tunjuk jauh.
Saat Allah memberi larangan “jangan dekati pohon INI” kedudukan Nabi Adam dan Siti Hawa masih sangat dekat dengan Allah, seperti diindikasikan kata “ini”. Begitu keduanya melanggar larangan, Allah menjauh dari keduanya dan berseru: “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon ITU”. Pelanggaran keduanya membuat Allah menjauh, seperti diindikasikan penggunaan kata “itu.”

Jadi kedua ayat itu tidak bertabrakan maknanya. Justru menunjukkan ada isyarat yang sangat dalam maknanya hanya lewat kata tunjuk ini dan itu saja. Sedikit pengetahuan bahasa Arab dan rajin membuka kitab tafsir akan membantu kita memahami ayatNya.

Ya Rabb, mohon jangan menjauh dari kami meski kami sering melanggar laranganMu. Tetaplah kami dalam kata INI, jangan berubah menjadi ITU.

Tabik,

GNH