You are here:

Penjelasan tentang proses di MK dan KPU

1. Saya fokus ke MK (Mahkamah Konstitusi) dulu yah. Kenapa BPN (Prabowo-Sandi) gak percaya MK di th 2019? Padahal komposisi majelis hakim MK tahun 2014 dan 2019 sdh berubah. Ada 5 hakim MK yg th 2014 menolak gugatan Prabowo-Hatta, dan kini kelima posisi hakim tsb sdh berganti orang. Jadi knp gak mau ke MK di th 2019?

2. Fadli Zon bilang bukti berkontainer-kontainer diajukan ke MK th 2014 tapi tdk dibuka MK. Fadli Zon lupa bhw th 2014 itu mrk janji mau bawa bukti yg diangkut 10 truk kontainer dan 15 mobil lapis baja. Faktanya menurut media massa saat itu mrk hanya bawa 3 bundel bukti ke MK.

3. Komposisi hakim MK itu 9 orang. Masing2 DPR, MA dan Pemerintah memilih 3 hakim. Ini utk menjaga netralitas MK. Jadi tdk bisa pemerintah mengintervensi putusan MK karena pasti kalah voting dg 6 hakim lainnya. Inilah hebatnya struktur MK.

4. Dlm mengadili sengketa Pilpres, MK tdk bisa menilai hanya berdasarkan isu atau asumsi, tapi benar2 berdasarkan bukti & fakta hukum di persidangan. Siapa yg mendalilkan terjadinya kecurangan, mrk yg harus membuktikannya di MK. Kalau bukti tdk kuat, pasti ditolak spt th 2014

5. MK jg akan melihat perbandingan antara suara yg diklaim curang dg selisih total suara. Jadi, kalau selisih kemenangan 01 dg 02 itu 15 jt, sementara suara yg diklaim hilang oleh 02 cuma 1-2 jt suara maka MK akan menolak gugatan krn gak akan mengubah kemenangan 01

6. Itu artinya 02 kalau mau maju ke MK harus membuktikan kecurangan melebihi selisih suara 15 jt itu. Gak mudah karena ini berarti mrk harus membuktikan kecurangan di lebih 50 ribu TPS karena 1 TPS ada 300 suara. Ini dg asumsi 50 ribu TPS milih 01 semua dan 02 dpt nol yah.

7. Membuktikan terjadinya kecurangan di minimal 50 ribu TPS jg tdk mudah, apalagi kalau hanya berdasarkan salah entry di Situng KPU. Kenapa? Kita bahas yaahh 😊

8. Pertama, harus dicek selisih salah entry di Situng KPU itu apakah sampai melebihi 15 jt selisih suara? Kalau enggak sebanyak itu, ya gak kuat buktinya utk mengubah total suara kemenangan 01. Kalau salah entry hanya kurang dari 2% jumlah TPS ya gak cukup buktinyautk blg curang TSM

9. Kedua, penetapan hasil pemilu baik pilpres dan pileg itu bukan berdasarkan Situng tapi penghitungan manual secara berjenjang dari bawah sampai ke propinsi dan tingkat nasional. Rekapitulasi suara di pleno KPU yg jadi ukuran. Bukan proses dan hasil Situng. Sdh paham belum?

10. Jadi kalaupun point pertama benar bhw ada kesalahan entry sampai lebih 15 jt di Situng, ini gak bisa jd bukti, karena kesalahan itu bisa terkoreksi di hitung manual pleno KPU yg sdh berjenjang itu tadi. Rumit dan ribet, tapi ini sistem utk menghindari kecurangan

11. Situng itu hanya proses transparansi dan informasi utk publik. Yg dijadikan ukuran tetap hitungan manual. Maka pakai robot apapun gak ngaruh 😊 Sistem berjenjang penetapan suara itu lama dan melelahkan. Tapi ini cara membuktikan kevalidan hasil pemilu.

12. Maka BPN bisa aja berargumen di MK bhw saat rekapitulasi suara di Pleno KPU ada kecurangan. Saksi BPN sdh protes dg tunjukkan c1 tapi dicuekin KPU misalnya. Apa yg terjadi di pleno KPU ini yg akan dilihat bukti2nya oleh MK apa rekapitulasi itu lancar saja dan dittd saksi BPN?

13. Itu sebabnya ketika BPN mau menarik semua saksinya, justru itu akan merugikan BPN sendiri 😊 Saat Pleno KPU itulah BPN bisa tunjukkan bukti2 kecurangan suara. Ini bisa jadi bahan mrk menggugat ke MK

14. Pleno KPU sendiri diawasi oleh Bawaslu. Jadi MK akan panggil Bawaslu dan cek berita acara pleno utk memeriksa bukti2 pihak BPN yg mendalilkan terjadi kecurangan saat penetapan suara di pleno KPU. Kalau saksi ditarik mundur maka mrk tdk bisa menunjukkan bukti kecurangan di pleno

15. Adu data itu di pleno KPU. Ini utk bukti2 di KPU. Tapi kalau saksi BPN hadir dan ttd alias menerima rekapitulasi suara di Pleno KPU, ya apa yg mau digugat ke MK? Di sini dilemanya BPN. Sekali lagi, kita bicara pembuktian hukum, bukan main asumsi saja

16. Satu hal lagi, rekapitulasi suara di pleno KPU itu bukan hanya pilpres tapi juga pileg. Maka akan aneh kalau BPN tolak hasil pilpres tapi menerima hasil pileg. Padahal DPT yg dipakai sama, nyoblos di waktu & tempat yg sama, dihitung sama-sama. Kok pilpres ditolak, pileg diterima?

17. Mari kita berhenti membodohi rakyat dg isu dan asumsi. Mari kita turut bantu jelaskan proses rekapitulasi suara di KPU dan proses pembuktian di MK itu spt apa aturan mainnya. Biar rakyat cerdas, dan tahu bahwa semua mekanisme utk memverifikasi hasil pilpres dan pileg sdh tersedia

18. Biar rakyat juga tahu kita bicara soal data bukan emosi. Ikuti mekanisme penyelesaian konflik pemilu. Jgn terjebak dg pihak yg selama ini mmg bertujuan menolak demokrasi. Jangan2 merekalah ‘setan gundul’ yg akan bertepuk tangan kalau terjadi kekacauan di negara kita. Paham kan?😊

Tabik,

Nadirsyah Hosen