You are here:

Sarung dan Maqashid as-Syari’ah

sujud-sholat

Kenapa sarung telah menjadi budaya Nusantara dan tetap sesuai dengan Syari’ah? Itu karena meski tidak ada dalam al-Quran dan Hadits, sarung sesuai dengan 5 hal pokok yang menjadi tujuan pensyariatan hukum Islam.

1. Hifz ad-din: Menjaga agama (menutup aurat dan cocok untuk ibadah)
2. Hifz an-Nafs: Menjaga diri (sehat, bersih dan nyaman dipakai)
3. Hifz al-Aql: Menjaga akal (cocok juga dipakai saat belajar atau mengajar)
4. Hifz an-nasl: Menjaga keturunan (gak sembarangan buka sarung)
5. Hifz al-mal: Menjaga harta (harga terjangkau dan cocok dipakai nongkrong sambil ngopi).

Nah, ternyata pakai sarung itu syar’i kaaann 😄

Tabik,

Nadirsyah Hosen