Sufyan al-Tsauri adalah ulama generasi tabi’ tabi’in yang luar biasa. Lahir pada tahun 715 dan wafat 778 Masehi — sekitar 1200 tahun yang lalu.
Beliau ini ternasuk ulama yang paling komplit: dalam bidang tasawuf beliau termasuk 8 waliyullah yang disebut oleh Abu Nu’aim. Dalam bidang Hadis, beliau ini digelari Amirul Mukminin fil Hadis. Dalam bidang Fiqh, beliau ini dianggap sejajar atau bahkan melebihi 4 imam mazhab. Beliau memiliki mazhab sendiri yaitu Al-Tsauri. Dalam bidang tafsir, siapa saja yang membaca tafsir klasik semisal tafsir al-Thabari akan menemui banyaknya kutipan dari Sufyan al-Tsauri.
Lahir di Kufah, dari keluarga ulama, semula ia belajar pada Ja’far As-Shadiq. Diriwayatkan pada mulanya Sufyan bermazhab Syi’ah namun setelah ia pindah ke kota Basrah, ia mengikuti paham ahlus sunnah wal jama’ah.
Imam Ahmad bin Hanbal menyebut Sufyan sebagai ahli fiqh. Ulama lain mengatakan Sufyan ini lebih alim dalam soal fiqh daripada Abu Hanifah dan lebih alim soal Hadis daripada Imam Malik –yang disebut terakhir ini konon pernah berguru pada Sufyan tapi saya belum cek kebenaran info ini.
Dan toh meskipun begitu hebat ilmunya, Sufyan al-Tsauri sangat berhati-hati mengeluarkan fatwa. Tidak jarang orang menunggu berhari-hari karena Sang Imam sedang menelaah ulang catatannya sebelum mengeluarkan fatwa atau meriwayatkan hadis.
Sayangnya kitab fiqh yang ditulisnya tidak sampai ke generasi selanjutnya. Mazhab Tsauri pun punah tidak lagi ada pengikutnya. Kenapa? Salah satu sebabnya karena ia hidup bersembunyi dari kejaran penguasa, yaitu Khalifah Mansyur (754-775) dan Khalifah al-Mahdi (775-785) dari dinasti Abbasiyah. Ulama besar ini menolak hadiah dari khalifah karena menganggap harta khalifah itu syubhat alias tidak jelas halal-haramnya.
Khalifah al-Mahdi pernah memanggil Sufyan dan mengangkatnya sebagai Gubernur Mekkah. Surat pengangkatan diterima Sufyan tapi sesampainya ia di sungai dajlah, surat itu dibuangnya, dan ia melarikan diri tidak sudi mengabdi pada seorang tiran meski pakai embel-embel khalifah. Sampai wafatnya ia hidup dalam pelarian. Itulah salah satu sebab mazhabnya tidak berkembang.
Beberapa pendapat fiqhnya seperti diriwayatkan Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid sebagai berikut:
- Dalam cuaca dingin, berwudhu dengan mengusap sepatu sebagai ganti membasuh kaki hukumnya sah.
- Berwudhu secara tertib sesuai urutan itu hanya sunnah, bukan kewajiban. Jadi boleh memulai wudhu dengan membasuh kepala atau tangan terlebih dahulu.
- Apabila ada ahli fiqh dan ada qari’ maka yang didahulukan menjadi imam adalah yang qari’.
Bagaimana dengan tafsirnya? Catatan terserak Sufyan al-Tsauri tentang ayat al-Qur’an ditemukan dalam bentuk manuskrip oleh seorang ulama dari India dan sudah diterbitkan sejak tahun 1983 dengan judul Tafsir Sufyan al-Tsauri.
Kitab Tafsir ini karena hanya berupa catatan, maka tidak seperti kitab tafsir lainnya yang membahas runtut ayat per ayat. Isinya lebih fokus pada riwayat Sufyan al-Tsauri akan sejumlah frase atau penggalan ayat Qur’an. Jadi tidak runtut per ayat. Meski tetap dikelompokkan per surat.
Namun demikian tetap saja ini kitab tafsir yang sangat bermanfaat karena bukan saja memudahkan kita melacak pandangan beliau yang selama ini tercecer, kita juga harus ingat baik-baik saat membacanya bahwa ini adalah catatan dari seorang ulama yang dianggap samudera ilmu dalam bidang tafsir, hadis, fiqh serta seorang waliyullah.
Khazanah klasik Islam itu merupakan harta umat Islam yang amat berharga. Mereka yang alergi dengan kitab kuning itu biasanya mereka yang salah paham disangkanya isi kitab kuning itu tidak bersumber dari al-Qur’an dan Hadis atau mengira para santri itu mempertuhankan para ulamanya. Ah…yang bilang begitu biasanya gak pernah belajar isi kitab kuning. Rugi deehhhh pakai alergi segala….saya saja yang mengajar di Australia selalu berusaha merujuk ke kitab kuning sebagai perwujudan sikap ilmiah saya.
Tabik.
Nadirsyah Hosen