You are here:

Upaya Mencari Solusi Alternatif Pemilu atau Referendum

Media Isnet

Nadirsyah Hosen

(Kandidat Doktor Ilmu Hukum pada University of Wollongong, Australia)

Media Indonesia, Jum’at, 20 April 2001

KONFLIK antara eksekutif dan legislatif kian membuat bangsa ini berjalan tak tentu arah. Ancaman perang saudara membayang di depan mata ketika dikabarkan pendukung Presiden telah menyiapkan pasukan berani mati jika Sidang Istimewa jadi dilaksanakan. Ancaman ini juga dijawab dengan tantangan oleh Habib Husein al-Habsyi yang konon juga sudah mempersiapkan pasukannya. Terdengar pula rencana pihak Golkar untuk mengerahkan pasukan serupa. Celakanya, masing-masing pihak yang bertikai mengklaim bahwa rakyat berada di pihaknya, sementara nasib rakyat kian hari kian menyedihkan. Untuk itu perlu disodorkan terobosan alternatif dalam rangka mencari solusi untuk bangsa ini.

Solusi alternatif itu diharapkan mengandung beberapa prinsip dasar. Pertama, vox populi, vox dei; suara rakyat adalah suara Tuhan. Dalam bahasa agama, ada sebuah hadis senada yang menyebutkan bahwa “Tidak mungkin umatku bersepakat pada kesesatan atau kesalahan“ (Sunan Ibn Majah, Hadis Nomor 3940). Konflik yang terjadi selama ini sebenarnya tidak melibatkan suara rakyat yang sesungguhnya, apalagi `suara` Tuhan. Anggota DPR-RI hasil Pemilu 1999 sebenarnya merupakan wakil partai politik ketimbang wakil rakyat. Mereka bertindak dan bertingkah laku seolah-olah membawa suara nurani rakyat. Di sisi lain, Presiden –yang berasal dari partai kecil– juga bukan cerminan suara rakyat seperti sudah jamak dimaklumi. Ketika para elite mengaku telah mengantongi suara rakyat, adakah kita dengar `suara` Tuhan menyertai suara rakyat Indonesia saat ini? Oleh karena itu, setiap alternatif yang dimunculkan harus melibatkan rakyat secara keseluruhan. Tidak bisa suara rakyat direduksi hanya menjadi suara empat tokoh saja atau suara takbir para demonstran yang berhadapan dengan suara peserta istighotsah.

Kedua, solusi alternatif tidak hanya melibatkan rakyat secara keseluruhan tetapi juga berpijak demi kepentingan rakyat secara keseluruhan. Untuk itu kompromi politik bukanlah jalan yang harus ditempuh, apabila hal ini dimaksudkan untuk berbagi kursi menteri saja. Kepentingan partai politik harus diminimalisasi dan diganti dengan mengedepankan kepentingan rakyat banyak. Ini juga berarti biaya politik yang dikeluarkan haruslah sepadan dengan kepentingan rakyat. Tidak bisa kita mengaku berpihak pada kepentingan rakyat dengan mengorbankan darah rakyat.

Ketiga, aturan main yang harus disepakati adalah bukan semata-mata teks sebuah peraturan perundang-undangan (yang kebanyakan lahir dari masa Orde Baru), tetapi ruh, jiwa atau semangat teks tersebut. Kedaulatan itu berada di tangan rakyat, karena itu kepentingan rakyat harus lebih diutamakan ketimbang aturan main. Berpegang pada aturan main semata-mata terbukti tidak membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik karena masih banyak persoalan ketatanegaraan yang belum terpecahkan dalam konstitusi kita.

Dengan berpegang pada ketiga prinsip di atas, dua alternatif solusi untuk menyelesaikan ketegangan politik bangsa ini patut untuk dipertimbangkan. Alternatif pertama adalah pemilu yang dipercepat. Pemilu harus dilaksanakan untuk memilih presiden secara langsung guna menjamin keterlibatan rakyat secara penuh. Calon presiden yang mengantongi suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mengambil seluruh kursi kabinet. Calon yang kalah kemudian menjadi pemimpin oposisi.

Landasan hukum

Ada keuntungan yang bisa diambil dengan alternatif pertama ini. Pertama, siapa pun presiden yang terpilih akan mendapat legitimasi sangat kuat dari rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan tanpa harus dibayang-bayangi kompromi kursi kabinet. Kedua, tokoh-tokoh yang selama ini `mewarnai` dunia politik kita bisa terpental dan tidak lagi duduk di Senayan karena akan ketahuan bahwa mereka sebenarnya tidak didukung oleh basis massa yang kuat. Masih terekam jelas betapa banyak politikus yang sebenarnya gagal mendapatkan kursi di legislatif namun diselamatkan oleh aturan main yang berlaku. Ketiga, para investor luar negeri disadarkan bahwa apa yang terjadi di negeri kita tidak lebih sebagai dinamika demokrasi belaka.

Untuk menuju pemilu yang dipercepat, DPR dapat memperbarui UU Pemilu, atau MPR melakukan amendemen terhadap UUD 1945 atau MPR membuat ketetapan mengenai masalah ini pada Sidang Tahunan Agustus 2001. Harus diakui proses ini akan berjalan dengan lambat dan meminta kesabaran semua pihak. Namun kalau jalan ini bersedia ditempuh oleh pihak eksekutif dan legislatif, problem legitimasi dan otoritas pemerintahan sekarang ini bisa diatasi serta konflik kedua institusi juga bisa diminimalisasi. Kalau Habibie bersedia mempercepat pemilu meskipun dengan risiko kehilangan kursi presiden, dan partai mayoritas saat itu (Golkar) bersedia membahas reformasi UU Pemilu meskipun dengan risiko kalah secara memalukan, kenapa eksekutif dan legislatif saat ini tidak mau berjiwa besar dan menganggap mereka hanyalah kelanjutan dari masa transisi sebelumnya? Mereka lupa bahwa legitimasi yang mereka klaim selama ini sangatlah rapuh karena berasal dari sistem yang masih terkontaminasi rezim Orde Baru.

Seandainya alternatif pertama itu dirasakan terlalu berliku dan pihak DPR sudah tidak sabar untuk melengserkan Presiden, maka alternatif kedua, yaitu referendum. Referendum adalah sebuah cara bagi rakyat untuk menyatakan pendapat mereka secara langsung. Presiden dan DPR dapat melakukan agreement untuk melakukan referendum. Pertanyaan untuk referendum adalah “apakah rakyat masih percaya pada Presiden Abdurrahman Wahid?“ Rakyat hanya memilih antara ya dan tidak. Kenapa harus takut dengan referendum kalau masing-masing pihak selama ini telah mengaku didukung rakyat. Saatnya untuk membuktikan rakyat yang mana yang mendukung mereka.

Jika mayoritas rakyat ternyata tidak percaya lagi pada Presiden maka Gus Dur dengan jiwa besar harus menyatakan berhenti dari jabatannya untuk kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Megawati. Sebaliknya, apabila mayoritas rakyat masih percaya pada Presiden maka DPR harus menghentikan niatnya untuk melengserkan Presiden. Kritik maupun koreksi dari DPR setelah itu dapat terus berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Ada beberapa keuntungan dengan dilakukannya referendum. Pertama, DPR dan Pemerintah mendapat peluang untuk secara nyata melihat hasil kinerja mereka di mata rakyat. Kedua, proses ini jauh lebih singkat ketimbang pemilu yang dipercepat. Ketiga, biaya atau harga politik yang harus dibayar dapat diminimalisasi karena tidak ada pengerahan massa ataupun perang kata-kata antara eksekutif dan legislatif.

Boleh jadi referendum tidak memerlukan amendemen UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai payung hukumnya. Yang dibutuhkan hanyalah kerelaan kedua belah pihak untuk bertanya pada rakyat yang selama ini mereka pimpin dan yang selama ini mereka wakili. Melalui proses referendum, bangsa ini juga dapat belajar mengetahui suara hati nurani rakyat yang selama ini tertutup oleh bisingnya suara politikus. Para pemimpin politik tidak perlu lagi berdebat menghitung berapa jumlah demonstran yang datang mendukung atau menghujat mereka. Kedua alternatif di atas tentu saja masih perlu dikaji lebih lanjut. Pada tahap teknis boleh jadi akan ditemui sejumlah kemuskilan, namun dengan mengedepankan ketiga prinsip di atas boleh jadi tercipta semacam common platform akan perlunya terobosan memecahkan kebuntuan saat ini. Tentu saja masih terbuka munculnya sejumlah alternatif lain yang bisa disodorkan. Siapa tahu jika wacana ini terus bergulir dapat menghindari tumpahnya darah sesama anak bangsa.***