You are here:

IDE pelaksanaan syariat Islam kini memperoleh momentum yang luar biasa. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Departemen Kehakiman Prof Dr Abdul Gani Abdullah mengabarkan bahwa Depkeh sedang dalam tahap akhir menyelesaikan naskah RUU KUHP. Hal yang menarik adalah RUU KUHP itu bersifat khas Indonesia yang pasal-pasalnya digali sekaligus dari hukum agama, hukum adat, dan hukum pidana Barat. Lebih tegas lagi, Profesor Gani menjelaskan bahwa hukum pidana dalam syariat Islam dapat memberikan kontribusi dalam RUU KUHP tersebut.

Selama ini isu penegakan syariat Islam menjadi topik yang kontroversial di kalangan para ahli hukum positif dan -lebih-lebih- para ahli hukum Islam. Sebagian pihak menganggap syariat Islam belum berlaku di Indonesia. Padahal, kenyataannya, sebagian unsur hukum Islam (paling tidak telah tercantum dalam UU Zakat, UU Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam) telah berlaku.

Rupa-rupanya, yang dimaksud kalangan tersebut adalah syariat Islam yang berkenaan dengan aturan pidana. Menteri Yusril Ihza Mahendra -dari partai Islam yang menginginkan perubahan pasal 29 UUD 1945- dan Dirjen A. Gani Abdullah, guru besar IAIN Bandung, telah mengakomodasi kehendak tersebut. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap ide tersebut, tulisan ini hendak menjelaskan kemusykilan yang dapat muncul dan apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dalam masalah ini.

Kemusykilan

Qanunisasi atau pengundangan hukum Islam di negeri ini, paling tidak, dapat terbentur empat hal. Pertama, diperlukan transfer “bahasa” syariat Islam yang terdapat dalam Alquran, hadis, dan kitab-kitab fiqh ke dalam bahasa undang-undang. Itu bukan pekerjaan mudah, mengingat bahasa merupakan bagian dari budaya tertentu dan corak bahasa hukum atau bahasa undang-undang berbeda dengan bahasa kitab kuning. Hal itu membutuhkan kerja sama yang luar biasa dari pakar hukum umum dan pakar hukum Islam untuk menyamakan “bahasa”. Sebagai contoh, kata “subversi” dan “hirabah” atau “bughat” tidak bisa disamakan begitu saja tanpa melewati proses “tansfer bahasa”.

Kedua, bukan saja bahasa yang merupakan produk budaya, tetapi hukum juga bagian dari budaya tertentu. Setting sosial hukum Islam saat Nabi bermukim di Madinah 15 abad yang lampau dan suasana sosial, budaya, ekonomi, bahkan politik saat para a’immatul mazahib (para imam mazhab) hidup jelas berbeda dengan suasana Indonesia saat ini. Itu bisa membuat sebuah pasal yang diambil mentah-mentah dari sebuah aturan hukum ratusan bahkan ribuan tahun lalu berbenturan dengan dinamika dan kenyataan sosial kemasyarakatan.

Contohnya, konsep aqillah dalam pidana Islam sangat dipengaruhi struktur keluarga dan klan jazirah Arab. Karena itu, denda dalam tindak pidana bukan saja ditanggung oleh terpidana, tetapi juga oleh keluarga atau sukunya. Aturan denda dalam fiqh Islam yang masih menyebutkan ganti rugi dalam bentuk onta, misalnya, akan musykil diterapkan untuk konteks Indonesia.

Ketiga, andaikata terjadi benturan konsep antara pidana Islam dan pidana Barat, mana yang akan diterima pemerintah dan DPR? Ketika terjadi sebuah pembunuhan tidak disengaja, dalam konsep pidana Barat, negara akan bertindak mewakili korban dalam menuntut pembunuh tersebut. Walaupun -seandainya- keluarga korban sudah memaafkan si pembunuh, negara akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan. Dalam pidana Islam, penerimaan maaf dari keluarga korban dapat menggugurkan tuntutan pidana.

Begitu pula tindak pidana pencurian, menurut Imam Syafi’i, dapat gugur jika sang pencuri bertobat dan mengembalikan harta curiannya -selama kasusnya belum sampai meja hakim. Pengembalian Rp 40 miliar dalam Buloggate II saat kasusnya masih di kejaksaan dapat menggugurkan proses hukum selanjutnya, jika pidana Islam diterapkan dalam kasus ini. Selain itu, menurut Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq, hukuman atas tindak pidana pencurian itu bersifat pilihan: potong tangan atau mengembalikan (mengganti) barang yang dicuri kepada pemiliknya (lihat Tafsir Fakh al-Razi, juz XI, h. 228) atau menurut ulama lain menafkahkannya di jalan Allah (lihat Tafsir Ruh al-Ma’ani, juz VI, h. 135). Contoh-contoh itu menunjukkan bahwa unsur tobat dan maaf mendapat porsi yang cukup luas dalam pidana Islam. Tentu saja, hal itu tidak berlaku dalam pidana Barat.

Keempat, lazim diketahui bahwa fiqh Islam dipahami berbeda-beda di kalangan mazhab-mazhab yang ada (Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, Zahiri, Ja’fari, dan yang lain). Bahkan, perbedaan pendapat bukan saja terjadi antarmazhab, tetapi dapat juga terjadi di lingkungan satu mazhab (katakanlah, di antara sesama murid Imam Abu Hanifah). Persoalannya, mazhab mana yang akan dipilih pemerintah sebagai bahan RUU KUHP?

Jalan Keluar

Kemusykilan yang dipaparkan di atas dapat diselesaikan apabila pemerintah (dan DPR) berani melakukan hal-hal di bawah ini. Pertama, RUU KUHP disusun secara lintas mazhab. Menteri Yusril dan Dirjen Gani tidak perlu terikat pada satu mazhab tertentu. Keduanya harus berani memilih opini dari mazhab yang lebih maslahat dan lebih sesuai untuk suasana Indonesia. Meskipun pendapat atau fatwa tersebut tidak populer, minoritas, atau dianggap dalilnya kurang kuat dibandingkan opini mazhab lain yang sayangnya kurang pas dengan suasana Indonesia. Pendapat Imam Syafi’i soal gugurnya tindak pidana pencurian boleh jadi harus ditinggalkan karena tidak sejalan dengan misi pemberantasan KKN dan pemerintah dapat memilih mazhab lain dalam kasus ini. Untuk itu, Depkeh harus dapat memilih pakar hukum Islam yang tidak hanya ahli perbandingan mazhab, tetapi juga bersikap moderat dan liberal agar Depkeh mendapat masukan yang pas soal itu.

Kedua, pemerintah sebaiknya berani melakukan reinterpretasi terhadap ketentuan pidana Islam yang diakomodasi dalam RUU KUHP. Tindak pidana pencurian yang diancam hukum potong tangan dalam Islam dapat diakomodasi setelah dilakukan reinterpretasi terhadap kata “potong” (al-qat’u) dan kata “tangan” (al-yad). Ada sebagian ulama yang memandang bahwa al-qat’u tidak hanya bermakna menghilangkan, tetapi juga bermakna mencegah (al-man’u). Sedangkan kata al-yad sering ditakwil oleh para ahli teologi Islam dengan makna “kekuasaan”. Jadi, pemerintah dapat saja mengumumkan bahwa RUU KUHP telah mengakomodasi ketentuan ayat Alquran “faqta’u aydiyahuma” dengan melakukan reinterpretasi terlebih dahulu.

Ketiga, pemerintah harus berani meninggalkan ketentuan hukum Islam yang sudah tidak sesuai lagi dengan peradaban modern. Dalam pidana Islam, perempuan yang menjadi saksi bernilai setengah dibandingkan lelaki. Nilai dua kesaksian perempuan sama dengan nilai kesaksian seorang lelaki. Ketentuan itu dapat ditinggalkan dengan alasan pada saat turunnya ayat tersebut perempuan masih dalam keadaan marjinal dan tidak berpendidikan. Sekarang banyak perempuan yang bahkan dapat menjadi saksi ahli akibat luasnya kesempatan pendidikan yang mereka terima. Itu artinya pidana Islam dapat diakomodasi dalam RUU KUHP (ataupun RUU KUHAP) asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pidana umum dan hak asasi manusia.

Keempat, berbicara soal hak asasi manusia, pidana Islam sering mendapat kritik akibat masih diterapkannya ketentuan rajam (melempar dengan batu sampai terpidana meninggal) dan jilid (cambuk). Dalam hukum Islam belakangan ini diusulkan adanya perubahan orientasi jinayat. Dahulu pemidanaan dalam Islam dimaksudkan sebagai unsur pembalasan dan penebusan dosa. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya teori jawabir.

Namun, telah muncul teori baru yang menyatakan bahwa tujuan jinayat itu untuk menimbulkan rasa ngeri bagi orang lain agar tidak berani melakukan tindak pidana. Teori yang belakangan ini dikenal dengan teori zawajir (Ibrahim Hosen, 1997). Jadi, bagi penganut teori jawabir, hukuman potong tangan dan qishash itu diterapkan apa adanya sesuai bunyi nash, sedangkan penganut teori zawajir berpendapat bahwa hukuman tersebut bisa saja diganti dengan hukuman lain. Misalnya, hukuman penjara, asalkan efek yang ditimbulkan mampu membuat orang lain jera untuk melakukan tindak pidana.

Teori zawajir ternyata sejalan dengan teori behavioral prevention. Artinya, hukuman pidana harus dilihat sebagai cara agar yang bersangkutan tidak lagi berada dalam kapasitas untuk melakukan tindak pidana (incapacitation theory) dan pemidanaan dilakukan untuk memudahkan pembinaan yang bertujuan merahibilitasi si terpidana sehingga dia dapat mengubah kepribadiannya menjadi orang baik yang taat pada aturan (rehabilitation theory). Teori tersebut merupakan pengembangan deterrence theory yang berharap efek pencegahan dapat timbul sebelum pidana dilakukan (before the fact inhabition) -misalnya, melalui ancaman, contoh keteladanan, dan sebagainya- dan intimidation theory yang memandang bahwa pemidanaan itu merupakan sarana untuk mengintimidasi mental si terpidana. Pemerintah dapat saja memilih untuk mempertimbangkan teori zawajir (bukan jawabir) dalam pidana Islam yang ternyata cocok dengan teori-teori pidana modern.

’Ala kulli hal, andaikata pemerintah (dan juga DPR) menyadari kemusykilan yang dipaparkan dalam tulisan ini dan berani melakukan langkah-langkah yang diusulkan, RUU KUHP nanti bukan saja bercorak khas Indonesia, tetapi juga berwajah humanis, liberal, dan pluralis.