Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand
Banyak terjadi kerancuan di kalangan umat mengenai penggunaan istilah Khalifah, Khilafah, dan juga Khalifatullah fil Ardh. Perlu saya tegaskan bahwa
1. Tidak ada istilah Khilafah dalam al-Qur’an
2. Tidak ada istilah Khalifatullah fil Ardh dalam al-Qur’an
3. Hanya dua kali al-Qur’an menggunakan istilah khalifah, yang ditujukan untuk Nabi Adam dan Nabi Dawud.
Mari kita simak bahasan berikut ini:
Penggunaan terminologi atau istilah Khalifah itu hanya digunakan dua kali dalam al-Qur’an. Pertama, dalam QS 2:30
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”
Konteks ayat ini berkenaan dengan penciptaan Nabi Adam as. Ini artinya Nabi Adam dan keturunannya telah Allah pilih sebagai pengelola bumi. Penggunaan istilah Khalifah di sini berlaku untuk setiap anak cucu Adam.
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia….” (QS 33:72)
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS 17:70)
“Dan sungguh, telah Kami tulis di dalam Zabur setelah (tertulis) di dalam Az-Zikr (Lauh Mahfuz), bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang saleh.” (QS 21: 105)
Potensi semua manusia menjadi khalifah ini juga disinggung oleh Hadis Nabi Saw:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya. Maka seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggung jawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggung jawabannya. Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya” (Sahih al-Bukhori, Hadis No 4789)
Kedua, ayat terakhir yang menyebut istilah khalifah itu adalah yang berkenaan dengan Nabi Dawud:
“Hai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah…” (QS 38:26)
Harap diingat bahwa Nabi Dawud adalah Raja Bani Israil. Dalam ayat di atas, Nabi Dawud diperintah untuk memberi keputusan dengan adil. Inilah spirit ajaran Qur’an: keadilan. Sehingga amanah sebagai khalifah (pemimpin) harus diwujudkan dengan prinsip keadilan. Kata adil dalam al-Qur’an disebut sebanyak 28 kali.
Pada titik ini, tidak satupun ayat mengenai Khalifah bicara mengenai sistem pemerintahan. Tentu ini dapat dipahami karena ada jarak yang jauh antara Nabi Adam dan Nabi Dawud dengan kehadiran Nabi Muhammad Saw. Istilah Khalifah dalam konteks kepemimpinan umat pasca wafatnya Rasulullah Saw muncul setelah beliau Saw wafat.
Titel kepemimpinan Abu Bakar itu Khalifatur Rasul (Pengganti Rasul). Karena tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad Saw, maka Abu Bakar menggantikan beliau Saw dalam kapasitas sebagai pemimpn umat, bukan pengemban kenabian.
Menurut sejarawan Ibn Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah, titel untuk Umar Bin Khattab itu Khalifatu Khalifatir Rasul (Pengganti dari penggantinya Rasul). Ini mungkin seperti ungkapan joke dari orang Madura, “Gubernur Jawa Timur itu Pak Mohammad Noer, selain itu ya cuma penggantinya”. Jadi, Sayidina Umar hanya dianggap sebagai Khalifah Pengganti Khalifah Rasul. Tapi penyebutannya kan jadi ribet. Nanti khalifah ketiga dan keempat gimana penyebutannya?
Abdullah bin Jahsy kemudian menyebut Sayidina Umar sebagai Amirul Mu’minin. Maka gelar Khalifah tetap dipakai, namun dalam pelaksanaannya di masyarakat Khalifah kedua, ketiga dan keempat dipanggil dengan sebutan Amirul Mu’minin (pemimpin orang-orang beriman).
Tradisi ini diteruskan oleh Bani Umayyah. Sepeninggal Bani Umayyah, muncul istilah baru di masa Khalifah ketiga Abbasiyah, yaitu Al-Mahdi. Di masa Al-Mahdi ini perlahan titel khalifah bergeser, dari semula sebagai khalifah penerus Rasul, kini menjadi Khalifatullah fil Ardh. Khalifah Allah di muka bumi, seolah menjadi bayang-bayang kekuasaan Allah di bumi. Maka, perlahan Khalifah Al-Mahdi duduk di balik tirai dan sejumlah urusan penting emerintahan sehari-hari diserahkan kepada wazir (semacam perdana menteri).
Istilah khalifatullah fil Ardh ini tidak ada dalam al-Qur’an. Yang ada dalam al-Qur’an itu istilah “khalaif al-ardh” atau “khalaif fil ardh”. Misalnya:
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu khalaif al-ardh (penguasa-penguasa di bumi) dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS 6:165)
“Kemudian Kami jadikan kamu khalaif fil ardh (pengganti-pengganti di muka bumi) sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat”. (QS 10:14)
Jadi, sekali lagi menjadi jelas bahwa penggunaan kata khalifah dalam al-Qur’an digunakan merujuk ke Nabi Adam dan Nabi Dawud, bukan merujuk kepada khalifah sepeninggal Nabi Muhammad. Tidak ditemukan istilah Khilafah dalam al-Qur’an. Maka kita sebaiknya jangan mengklaim sebuah istilah seolah ada dalam al-Qur’an padahal tidak ada sama sekali. Begitu pula istilah Khalifatullah fil ardh, yang penggunaannya sangat politis dilakukan oleh Abbasiyah untuk memperkuat legitimasi kekuasaan mereka.
Lantas apa bedanya khalifah dengan khilafah? Khilafah belakangan ini telah menjadi sebuah istilah yang bermakna sistem pemerintahan. Pemerintahan Khilafah ini sudah bubar sejak tahun 1924. Maka tepat kita katakan “Islam Yes, Khilafah No”. Bukan saja kita bilang No karena sudah bubar, dan digantikan oleh negara-bangsa, tapi juga istilah Khilafah tidak ada dalam al-Qur’an. Istilahnya saja tidak ada, apalagi bentuk dan sistem pemerintahan yang baku juga tidak terdapat penjelasannya di dalam al-Qur’an.
Bisakah seorang menjadi Khalifah tanpa ada Khilafah? Bisa. Kenapa tidak? Bukankah kita semua sebagai anak cucu Nabi Adam adalah pewaris dan pengelola bumi? Ini khalifah dalam pengertian Qur’an, bukan dalam konteks sistem Khilafah ala HTI.
Bisakah pemimpin sekarang kita sebut sebagai Khalifah meskipun tidak ada khilafah? Bisa, mengapa tidak? Bukankah Nabi Dawud menjadi Khalifah padahal beliau Raja Bani Israil? Kata kuncinya, seperti dijelaskan di atas, adalah keadilan. Sesiapa pemimpin yang adil, bisa kita anggap sebagai Khalifah seperti Nabi Dawud
Bisakah ada khalifah tanpa khilafah? Bisa, mengapa tidak? Bani Umayyah, Abbasiyah dan Utsmani itu berdasarkan kerajaan, diwariskan turun temurun. Ini bertentangan dengan konsep yang dijalankan Khulafa ar-Rasyidin. Tapi toh namanya juga disebut sebagai Khalifah. Artinya pada titik ini cuma sebutan gelar belaka untuk kepala negara, sementara esensinya sudah hilang.
Jadi jangan dikacaukan antara istilah khalifah dalam al-Qur’an dengan istilah khilafah (sistem pemerintahan) yang tidak ada dalam al-Qur’an.
Bagaimana dengan di kitab fiqh? Pembahasan di kitab fiqh itu dalam konteks kewajiban mengangkat pemimpin (Imam atau khalifah), bukan kewajiban menegakkan sistem khilafah. Sampai di titik ini kerancuan semakin parah: seolah wajib mendirikan sistem khilafah. Padahal yang wajib itu memilih pemimpin.
Dan saat ini kita di Indonesia sudah punya pemimpin yang bernama Joko Widodo. Sebentar lagi kita akan menggelar Pilpres lima-tahunan, sesuatu yang tidak pernah ada dalam sistem pemerintahan khilafah. Bersyukurlah kita di bawah naungan NKRI!