Ini ringkasan presentasi saya di UIN Jogja beberapa waktu lalu dengan tema “Khilafah sebuah kekhilafan”. Yang membuat ringkasan ini dahsyat betul 😄🙏
Benar bahwa dalam sumber-sumber klasik ajaran Islam terdapat pembahasan mengenai kewajiban mengangkat seorang khalifah, imam, atau amir. Namun ini tak berarti bahwa institusi “khilafah” sebagaimana dibayangkan sementara kelompok Islam wajib ditiru secara sama persis. Kewajiban mengangkat khalifah adalah tentang kewajiban mengangkat pemimpin, yang kehadirannya adalah keniscayaan dalam suatu institusi politik.
Itulah satu dari tiga tesis utama yang penulis rangkum dari seminar di UIN Sunan Kalijaga pada 8 Mei 2017 yang menghadirkan Dr. Nadirsyah Hosen, Dosen Senior di Fakultas Hukum Monash University, Australia, sebagai pembicaranya. Tentang keniscayaan adanya pemimpin, dan bukan kewajiban mendirikan institusi spesifik bernama “khilafah”, Dr. Hosen menyatakan bahwa sumber utama Islam, yakni al-Quran dan hadis, tidak memerinci secara detail dan kaku mengenai cara pemilihan pemimpin dan mekanisme pemerintahan.
Menurut Dr. Hosen, memaksakan sebuah sistem yang dinamai “khilafah” sebagai bagian ajaran Islam yang mutlak merupakan—sebagaimana tajuk seminar itu—“sebuah kekhilafan”. Ini khilaf pertama dalam memahami khilafah.
Untuk mengukuhkan argumennya, Dr. Nadirsyah Hosen, yang juga Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-Selandia Baru itu, mengajak para hadirin menyimak kembali catatan sejarah Islam. Ketika Nabi Muhammad wafat, beliau tak menunjuk pengganti (khalifah) secara spesifik—setidaknya menurut pemahaman Sunni. Karena itu, para Sahabat berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah untuk menetapkan Abu Bakar sebagai pengganti beliau.
Di masa selanjutnya, pemilihan pemimpin berbeda: Abu Bakar menunjuk Umar ibn al-Khatthab. Mekanisme suksesi kepemimpinan berubah ketika Umar membentuk dewan khusus untuk memilih penggantinya, yang nantinya akan jatuh kepada Utsman ibn Affan. Namun khalifah ketiga ini tidak membentuk dewan pemilih seperti pendahulunya, sehingga para Sahabat dan penduduk Madinahlah yang bergerak untuk membait Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah keempat. Masa yang belakangan dikenal dengan era al-khilafah ar-rasyidah ini menunjukkan hal sederhana saja: mekanisme suksesi tidak diatur secara baku dalam ajaran Islam.
Dr. Hosen lalu melanjutkan rangkaian ceritanya, di fase berikutnya, setelah kekuasaan jatuh ke tangan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Mu’awiyah menetapkan putranya, Yazid, sebagai penggantinya. Praktis sejak saat itu sistem pemerintah berubah menjadi kerajaan. Di masa Abbasiyah, yang merebut kekuasaan secara paksa dari Bani Umayyah, sistem kerajaan berlanjut. Begitu seterusnya hingga khalifah-khalifah muncul silih berganti dan akhirnya runtuh sama sekali di masa Turki Utsmani. Semua bentuk pemerintahan yang disebut “khilafah” itu, kata Dr. Hosen, memiliki sistem politik yang berbeda-beda, meski masing-masing mengklaim sebagai pemerintahan atau kepemimpinan yang menerapkan syariat Islam.
Melihat hal ini, Dr. Hosen kembali menegaskan bahwa yang menjadi pokok ajaran Islam adalah hadirnya seorang pemimpin. Adapun bentuk dan sistem pemerintahannya adalah wilayah ijtihadiyyah yang bersifat kontekstual. Ia bisa berwujud monarki, seperti pemerintahan Bani Umayyah ke belakang; bisa pula berbentuk laiknya kekhilafahan di masa Khalifah Empat.
Karena itu, setelah menyepakati bahwa khalifah adalah seorang sosok pemimpin saja, sedangkan sistemnya adalah bagian dari ijtihad, Dr. Hosen mengajukan pendapat bahwa, dalam konteks Indonesia, pandangan para ulama Nusantara yang mengerucut pada pembentukan Republik Indonesia adalah hasil ijtihad yang sah. Dengan kata lain, Indonesia, dengan sistem republiknya, adalah sebuah khilafah dengan sistem dan bentuknya sendiri.
“[Jadi] yang satu bicara sosok, dan satunya bicara sistem. Ini tak perlu dipertentangkan. Karena itu, menurut saya, mari kita baca kembali kitab-kitab klasik; kita pahami sejarah ke belakang. Dengan begitu kita akan memahami bahwa persoalan kepemimpinan—khilafah (red.)—ini sebetulnya sudah selesai dengan diterimanya Pancasila dan UUD 1945, bahkan telah ada amandemen UUD 1945. Kalau memang tak bisa menerima ya silakan ubah konstitusinya… tapi pertarungannya di level parlemen melalui pemilu,” tegas doktor yang mendapat dua gelar PhD, dari University of Wollongong dan National University of Singapore, itu.
Lebih jauh, Dr. Hosen menguraikan bahwa teorisasi khilafah sebetulnya baru dilakukan berpuluh bahkan beratus tahun setelah wafatnya Rasulullah. Artinya, khilafah bukanlah sistem yang harus taken for granted. Perbedaan konseptualisasi khilafah, mulai dari al-Mawardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah hingga yang belakangan seperti al-Maududi, Taqiyuddin an-Nabhani, dan Abdul Wahhab Khalaf, makin menunjukkan bahwa hal ini merupakan persoalan ijtihadiy. Tak heran jika al-Mawardi tak bicara tegas tentang, misalnya, Trias Politika, namun Abdul Wahhab Khalaf sudah membagi tiga kekusaan sulthah. Dalam perspektif ini, sistem khilafah yang dikonseptualisasikan Taqiyuddin an-Nabhani hanyalah satu dari sekian banyak buah pemikiran atau hasil ijtihad para ulama dalam sejarah penulisan fiqhus-siyasah (fikih politik).
“Apakah saya punya masalah dengan itu (konsep khilafah an-Nabhani-red.)? Tidak, sebagaimana saya tidak punya masalah dengan al-Ahkam as-Sulthaniyyah, as-Siyasah as-Syar’iyyah, atau hasil ijtihad para ulama lainnya. Yang menjadi masalah adalah saat sistem khilafah yang dikonseptualisasikan an-Nabhani ini dianggap sebagai satu-satunya kebenaran, dan itu dipaksakan sebagai khilafah yang benar,” tutur Dr. Hosen.
Pemutlakan satu konsep khilafah, dengan demikian, adalah satu bentuk kekhilafan juga—ini khilaf kedua dalam memahami khilafah.
Di bagian akhir presentasinya, Dr. Hosen juga menunjukkan satu kekhilafan lainnya—ini khilaf ketiga—yaitu ketika khilafah dipahami sebagai satu-satunya solusi bagi seluruh persoalan umat. Khilafah dengan segala macam bentuk dan sistemnya tidak lepas dari beragam persoalan dan kekurangan. Tiga orang khalifah yang merupakan Sahabat Nabi yang utama—Umar, Utsman, dan Ali—meninggal dibunuh. Dua di antaranya bahkan dibunuh oleh sesama umat Islam sendiri.
Dalam periode Dinasti Bani Umayyah, Abbasiyyah, hingga Turki Utsmani, sejarah mencatat tak sedikit kasus kekerasan yang terjadi terhadap umat, berlakunya ketidakadilan, atau penyimpangan atas penegakkan hukum syariat hingga politisasi ayat-ayat suci demi memuluskan tujuan politis para penguasa saat itu. Sejarah mencatat bagaimana cucu Rasulullah, Hasan bin Ali bin Abi Thalib, dibunuh dengan cara diracun; adiknya, Husein bin Ali bin Abi Thalib dan keluarganya dibantai di Karbala. Sejarah juga mengisahkan bagaimana Hajjaj bin Yusuf, salah seorang gubernur Bani Umayyah, memblokade Mekkah selama enam bulan dan menghujani penduduknya dengan panah api hingga Ka’bah mengalami kebakaran. Belum lagi soal banyaknya harem para penguasa yang didapatkan dari kalangan budak dan rampasan perang.
Dengan menyimak sejarah, Dr. Hosen menyatakan bahwa khilafah laiknya sistem pemerintahan lainnya. Ia memiliki sisi baik dan buruk. Menawarkan khilafah sebagai sistem sempurnah tanpa cacat dan memaksakannya sebagai satu-satunya solusi atas segala masalah bukanlah sikap yang tepat.
A. S. Sudjatna adalah mahasiswa CRCS UGM angkatan 2015