Belakangan ini ramai pernyataan Prof Mahfud MD bahwa sistem khilafah itu tidak baku. Saya membenarkan pernyataan beliau. Saya jelaskan lebih lanjut bukti konkrit ketidakbakuan sistem khilafah dengan menunjukkan inkonsistensi HTI dalam UUD Khilafah yang mereka persiapkan.
Keberadaan UUD Khilafah bukan saja menunjukkan HTI bertujuan mengganti UUD 1945 dan Pancasila, tapi juga saya tunjukkan bahwa HTI memaksa pemahaman dan aplikasi dalil ijmali (umum) sesuai maunya mereka. Ini mereka lakukan karena tidak terdapat dalil tafshili (terperinci) tentang sistem khilafah.
Saya tunjukkan juga bahwa tidak benar klaim HTI yang tidak mau memakai sejarah dan konteks kekinian sebagai sumber UUD Khilafah. Justru mereka membangun sistem khilafah dalam UUD mereka lewat fakta sejarah, bahkan ehem…lewat adopsi beberapa elemen demokrasi —yang sesungguhnya mereka anggap sistem thogut dan kufur itu.
Monggo disimak kultwit saya ini 🙏
Tabik,
Nadirsyah Hosen