Salah satu tujuan saya pindah mengajar dari Fakultas Hukum University of Wollongong ke Fakultas Hukum Monash University pada tahun 2015 adalah untuk terus membawa kajian hukum Islam ke kampus top di Australia, bahkan dunia.
Delapan tahun mengajar di Wollongong membuka mata saya bahwa kajian hukum Islam yang diajarkan secara akademik sangat digemari oleh para mahasiswa hukum. Mereka memiliki kesempatan untuk bertanya kepada saya seluk beluk hukum Islam dan aplikasinya di masyarakat Islam. Sebelumnya mereka hanya tahu dari media saja.
Mata kuliah hukum Islam yang saya ajarkan di Monash University berada dalam program intensif “winter break” yang dilakukan di kampus Monash Malaysia. Nama resminya “Monash Malaysia Law Program”. Tahun ini saya menjadi program managernya atau istilahnya Convenor.
Dalam program ini, Monash Law School di Melbourne memanfaatkan “kelas pendek” saat liburan musim dingin dengan memakai kampus yang berada di Malaysia. Dua bulan program ini dilangsungkan, memaksa saya untuk tinggal dua bulan di Kuala Lumpur. Program berbeda juga dilakukan di Prato, Italia memanfaatkan Monash Centre di sana. Convenor untuk Prato adalah kolega saya Prof Marilyn Pittard.
Program di Malaysia (dan juga Prato) dilakukan dengan kolaborasi bersama sejumlah kampus di Eropa dan Kanada. Walhasil untuk di Malaysia tahun ini sekitar 100 mahasiswa hadir dari Melbourne, Perancis, Belanda, Canada, Jerman dan juga Malaysia. Mereka tersebar mengambil 7 mata kuliah yang berbeda, salah satunya mata kuliah hukum Islam yang saya asuh.
Tidak mudah mengajar hukum Islam ditengah kecenderungan sebagian pihak yang “khawatir” dengan segala sesuatu berbau Islam, dan juga sebagian Muslim yang “curiga” dengan segala sesuatu berbau Barat. Diskusi di dalam kelas kadang menjadi panas –dan memang topik yang saya pilihkan sengaja memantik kontroversi agar para mahasiswa bisa saling bertukar pikiran.
Ada sebagian mahasiswa Muslim –baik yang berhijab maupun yang tidak — yang mengambil mata kuliah ini. Lainnya mahasiswa dengan berbagai latar belakang berbeda. Mahasiswa pasca sarjana juga ada yang mengambil kelas saya ini. Umumnya mereka senang dengan model dialog dan diskusi yang saya kembangkan. Bahkan di akhir perkuliahan ada yang mengatakan ini adalah mata kuliah terbaik yang pernah dia ambil di Fakultas Hukum Monash University.
Inilah jalan dakwahku: mengajar hukum Islam di level internasional diikuti mahasiswa dari Asia, Eropa, Australia dan Canada. Perlahan mereka mengenal Islam yang rahmatan lil Alamin. Hari ini perkuliahan kelas Islamic Law berakhir dan aku tutup dengan kata mutiara dari pesantren sebagai kesimpulannya:
Al-Muhafazhah alal qadimis shalih wal akhzu bil jadidil ashlah (menjaga nilai lama yang baik dan mengambil nilai baru yang lebih baik).
Sah! Mereka telah menjadi santri kelas dunia!
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Monash Law School