Pertanyaan ini berpangkal pada adanya perbedaan pandangan para fuqaha tentang ”konsepsi dasar mengenai hubungan antara muslim dengan non muslim dalam perspektif Islam”. Yakni atas dasar damai kah, dengan arti bahwa peperangan bersifat insidentil, ataukah atas dasar perang, dengan pengertian bahwa damai hanyalah bersifat insidentil.
Ulama yang berpegang pada pandangan pertama berpendapat bahwa memerangi orang kafir hanya bersifat pembelaan disebabkan mereka memerangi atau mengganggu umat Islam. Ini disebut jihad al-daf’ (jihad defensif).
Sementara itu golongan ulama kedua, yakni mereka yang memandang hubungan antara muslim dengan non muslim atas dasar perang, berpendapat bahwa memerangi orang kafir itu disebabkan kekufurannya. Mereka berpandangan pada konsep jihad al-thalab (jihad ofensif).
Kaum orientalis banyak yang percaya Islam disebarkan dengan pedang. Anehnya banyak pula umat Islam yang menganggap kita harus agresif dan ofensif dalam menebarkan Islam. Lha kok malah setuju sama orientalis? 🙂
Menurut hemat saya pendapat pertamalah yang dipandang kuat,yaitu peperangan yang dilakukan Rasul itu atas dasar jihad yang defensif alias membela diri atau karena ada alasan tertentu, bukan semata-mata hendak memaksa dan menaklukkan dunia agar masuk islam. Ini bahan pertimbangan saya memilih jihad defensif.
a) Adanya konsensus (ijma’) bahwa dalam peperangan tidak dibenarkan membunuh wanita, pendeta (pemuka agama non Islam) dan terutama anak-anak yang belum dewasa. Andaikata memerangi orang kafir itu disebabkan kekufurannya maka seyogyanyalah bahwa yang pertama-tama dibunuh adalah pendeta. Ternyata kita malah dilarang melakukannya.
b) Ayat-ayat Al-Qur’an tentang peperangan tidak bersifat mutlaq, melainkan muqayyad, yakni dibatasi dan dikaitkan dengan sesuatu sebab, yaitu membela diri atau pembelaan terhadap penganiayaan. Sehingga andaikata orang kafir meminta damai, Al-Qur’an memerintahkan agar kaum muslimin menerima perdamaian tersebut.
c) Al-Qur’an menganjurkan kaum muslimin agar mengadakan hubungan baik dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi dan mengusir kita, sebagaimana diketahui dari QS 60: 8-9 dan QS 4:90.
Kesimpulannya, konsep dasar tentang hubungan antara muslim dengan non muslim, pada hemat saya, didasarkan atas prinsip damai, bukan prinsip berperang untuk memaksa mereka masuk islam karena hal ini dilarang dengan nyata oleh QS 10:99.
Syekh Yusuf Qaradhawi mengutip hasil penelitian Syekh Ahmad Zaki Pasha tentang sebab-sebab Rasul berperang. Saya screenshot dalam foto di bawah ini. Semoga bisa memperjelas duduk perkaranya dengan lebih rinci latar belakang peperangan Rasul tersebut.
Tabik,
Nadirsyah Hosen